Mekanisme Pembagian SHU
Prinsip Dasar:
1. SHU  diberikan atas partisipasi anggota terhadap kegiatan koperasi
2. SHU  dibagi secara proporsional atas partisipasi anggota tersebut.
Mekanisme  Pembagian SHU:
1. SHU yang sudah diperoleh dibagi berdasarkan  ketentuan yang ada di AD/ART
2. SHU untuk anggota dibagi berdasarkan  besarnya transaksi, sehingga semakin besar transaksi seseorang anggota,  dia akan semakin besar mendapatkan SHU, demikian sebaliknya.
3. Untuk  memudahkan proporsi transaksi, maka diperlukan konversi nilai transaksi  kedalam point pembagi SHU
4. Besarnya nilai tiap point SHU diperoleh  dari (=) Nilai total SHU yang dibagi untuk anggota, dibagi (/) dengan  total point yang dikeluarkan dari semua transaksi.
5. Nilai SHU tiap  anggota adalah (=) jumlah point yang dimiliki seseorang anggota, dikali  (x) nilai tiap point SHU.
6. Konversi nilai transaksi dengan jumlah  point sangat tergantung dengan proporsi margin (tingkat keuntungan dari  transaksi tersebut). Semakin rigid (detail) semakin adil, namun akan  rumit administrasinya, kecuali sudah computerized. Maka, Rapat Anggota  dapat memutuskan diawal dengan klasifikasi nilai dan atau jenis  transaksi barang/jasa pada beberapa klasifikasi saja.
Contoh  Klasifikasi Point dan Pembagian SHU:
KSU Adil Makmur memiliki usaha  Minimarket yang menjual berbagai barang kebutuhan anggota. Apabila  barang yang dijual diklasifikasikan menjadi 4 sebagai berikut:
1.  Kelompok barang A= barang yang margin keuntungannya rendah (misalnya  dibawah 20%) dan harga barangnya relative rendah (misalnya per unit  kurang dari Rp 20 ribu).
2. Kelompok barang B= barang yang margin  keuntungannya rendah (misalnya dibawah 20%) dan harga barangnya relative  tinggi (misalnya per unit lebih dari Rp 20 ribu).
3. Kelompok barang  C= barang yang margin keuntungannya tinggi/sedang (misalnya diatas 20%)  dan harga barangnya relative tinggi (misalnya per unit lebih dari Rp 20  ribu).
4. Kelompok barang D= barang yang margin keuntungannya  tinggi/sedang (misalnya diatas 20%) dan harga barangnya relative rendah  (misalnya per unit kurang dari Rp 20 ribu).
Ingat: besar kecilnya  nilai margin dan tinggi rendahnya nilai barang disesuaikan dengan  kondisi tiap daerah dimana koperasi tersebut berada. SEMAKIN SEDIKIT  KLASIFIKASI SEMAKIN MEMUDAHKAN, NAMUN SEMAKIN MENJAUH DARI KEADILAN  TRANSAKSI.  
Rapat anggota dapat memutuskan klasifikasi point per  transaksi, misalnya:
1. Transaksi pada kelompok barang A, senilai Rp  10.000 mendapat 1 point dan berlaku kelipatannya.
2. Transaksi pada  kelompok barang B, senilai Rp 20.000 mendapat 1 point dan berlaku  kelipatannya.
3. Transaksi pada kelompok barang C, senilai Rp 15.000  mendapat 1 point dan berlaku kelipatannya.
4. Transaksi pada kelompok  barang D, senilai Rp 5.000 mendapat 1 point dan berlaku kelipatannya.
Ingat:  besar kecilnya klasifikasi nilai transaksi disesuaikan dengan kemampuan  ekonomi secara umum dari anggota. SEMAKIN BESAR NOMINAL SEMAKIN  MEMUDAHKAN, NAMUN SEMAKIN MENJAUH DARI KEADILAN TRANSAKSI.  
Pak  Amien adalah anggota KSU yang rajin berbelanja, dimana dalam satu tahun,  nilai belanja kelompok barang A sebesar Rp 100.000, kelompok barang B  sebesar Rp 100.000, kelompok barang C sebesar Rp Rp 150.000, dan belanja  kelompok barang D sebesar 200.000.
Dari transaksi tersebut, maka  pak Amin mendapatkan jumlah point sebanyak 55 point, yaitu dari  transaksi barang A mendapat 10 point (Rp 100.000/Rp 10.000),  transaksi  barang B mendapat 5 point (Rp 100.000/Rp 20.000), transaksi barang C  mendapat 10 point, dan transaksi barang D mendapat 30 point.
Pak  Badu yang juga anggota KSU namun malas berbelanja, dimana dalam satu  tahun, nilai belanja kelompok barang A sebesar Rp 10.000, kelompok  barang B sebesar Rp 20.000, kelompok barang C sebesar Rp Rp 15.000, dan  belanja kelompok barang D sebesar 20.000.
Dari transaksi  tersebut, maka pak Badu hanya mendapatkan jumlah point sebanyak  7  point, yaitu dari transaksi barang A mendapat 1 point (Rp 10.000/Rp  10.000),  transaksi barang B mendapat 1 point (Rp 20.000/Rp 20.000),  transaksi barang C mendapat 1 point, dan transaksi barang D mendapat 4  point.
Nilai total SHU sebesar Rp 20 juta, dan berdasarkan  ketentuan AD/ART nilai SHU yang dibagi untuk anggota misalnya ditetapkan  20%, maka nilai SHU untuk anggota adalah Rp 4 juta. 
Pada tahun  tersebut, total point transaksi tercatat sebanyak 1000 point, sehingga  nilai SHU tiap point adalah Rp 4.000 / point (= Rp 4.000.000 / 1.000).
Maka,  nilai SHU yang diterima pak Amin adalah Rp 220.000 (= Rp 4.000 x 55  point), sedangkan nilai SHU pak Badu hanya sebesar Rp 28.000 (= Rp 4.000  x 7 point). Nach, tampak adilnya kan, orang yang banyak belanja akan  terima banyak SHU.
cooperative-naive.forumotion.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar