Dalam fungsinya  sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip  ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang  menyangkut aspek pengkoperasian, ada 6 aspek dasar yang menjadi  pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
      Status  dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai badan usaha  adalah sebagai pemilik ( owner) dan sebagai pemakai ( users). Sebagai  pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal  dikoperasinya.Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan  secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria:
.    Calon anggota tersebut tidak lagi  berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang  tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan  ekonomi yang sama.
.    Calon anggota koperasi harus  memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka  dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang  mempunyai prospek.
       Kegiatan Usaha
               Untuk  koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada 
UU No. 25/1992,  pasal 43, yaitu :
    .Usaha koperasi adalah usaha yang  berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis  dan kesejahteraannya.
.    Kelebihan kemampuan pelayanan  koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan  anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan  kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang  dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
.       Koperasi menjalankan kegiatan  usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar