Fungsi dan peran koperasi dalam perekonomian Indonesia diatus dalam Undang-Undang No. 25 pasal 4 yaitu :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian dengan koperasi sebagai soko gurunya
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupalan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar