Rabu, 17 November 2010

Fungsi koperasi dalam Undang-Undang

Fungsi dan peran koperasi dalam perekonomian Indonesia diatus dalam Undang-Undang No. 25 pasal 4 yaitu :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian dengan koperasi sebagai soko gurunya
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupalan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar