Berikut kutipan bunyi lengkap pasal 4 dan 5 UU Nomor 25 Tahun 1992.
Pasal 4
Fungsi dan  peran koperasi adalah :
a. membangun dan  mengembangkan potensi  dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi  dan sosialnya;
b. berperan serta  secara aktif dalam upaya memeprtinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perkeonomian  rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha untuk  mewujudkan dan mengembangkan perkeonomian  nasional yang merupakan  usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan  prinsip koperasi  sebagai berikut  :
a. keanggotaan bersifat  sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan  secara demokratis;
c. pembagian sisa  hasil usaha dialakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian.
(2) Dalam mengembangkan  Koperasi, maka Koperasi melaksanakan  pula prinsip Koperasi  sebagai  berikut:
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi.
tunas63.wordpress.com 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar