Bab 4 Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
1. Akuntansi
sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Ciri Profesi :
a. Suatu bidang pekerjaan yang
terorganisir darijenis intelektual yang terus berkembang dandiperluas.
b. Suatu teknik intelektual.
c. Penerapan praktis dari teknik intelektualpada
urusan praktis.
d. Suatu periode panjang untuk
pelatihan dansertifikasi.
e. Beberapa standar dan pernyataan
tentangetika yang dapat diselenggarakan.
f. Kemampuan untuk kepemimpinan pada
profesi sendiri.
g. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok
yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antara anggotanya.
h. Pengakuan sebagai profesi.
i. Perhatian yang professional
terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
j. Hubungan yang erat dengan profesi
lain.
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan
jasa atestasi maupun non-atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik
yang ada. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk
pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian
disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986, 1994, dan terakhir tahun
1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam
kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. 3
Kewajiban Akuntan Sebagai Profesional
a. Berkompeten dan mengetahui secara
mendalam mengenai bagaimana seni dan ilmu dari akuntansi.
b. Mengawasi kegiatan dari klien dan
menghindari godaan untuk memanfaatkan klien.
c. Untuk melayani kepentingan publik.
Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari
penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi
prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency),
dan responsibilitas (responsibility). Peran akuntan antara lain:
1.
Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal
adalah akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran
tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnyamendirikan suatu kantor akuntan. Yang
termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor
akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan
mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari
DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit),
misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa
penyusunan system manajemen.
2.
Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu
perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan
atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf
biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas
mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada
pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan,
menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
3.
Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada
lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4.
Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam
pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi,
mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
2. Ekspektasi
Publik
Kata ekspektasi sendiri berasal dari bahasa Inggris, yaitu expectation
atau expectancy yang berarti harapan atau tingkat harapan. Secara
sederhana, maka pengertian ekspektasi adalah harapan. Terjadinya krisis
keuangan yang disebabkan skandal keuangan oleh berbagai perusahaan besar di
dunia menyebabkan perubahan pada persepsi mayarakat terhadap nilai serta
perilaku etika perusahaan.
Masyarakat pada umumnya berharap bahwa para akuntan dapat
mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi
akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh
sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung
jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik. Walaupun demikian, sebagaimana
tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya
untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta
pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.
3. Nilai-nilai
Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai etika terdiri dari :
- Integritas
: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
- Kerjasama
: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
- Inovasi
: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
- Simplisitas
: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Sedangkan
teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari
prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan
kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas:
1.
budgetary accounting
2.
commitment accounting
3.
fund accounting
4.
cash accounting
5.
accrual accounting
4. Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat
memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat
terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi
tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai
akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber
dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor
akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar
Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan
jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan
penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas
dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen
Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang
berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Dikutip
dari :
https://www.google.com/
http://kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar