Kita ketahui bersama kegiatan
berbisnis yang dilakukan individu maupun organisasi sangatlah menjadi sebuah
bagian yang dianggap cukup penting dalam proses berkehidupan. Hal ini tidak
lain karena dengan berbisnis individu maupun organisasi itu akan mencapai apa
yang menjadi tujuannya, seperti mencapai profit (laba), sarana mencari nafkah
hidup, saran menumbuhkan kepedulian kepada sesama, mencari komunitas,
berasosiasi dsb.
Tentunya pula dalam perjalanan
bisnis yang dilakoni seseorang mesti pula memperhatikan etika yang
tepat, menyesuaikan dengan norma dan aturan yang berlaku. Akan menjadi sebuah
kesalahan fatal tentunya ketika etika itu tidak lagi diperhatikan dalam
berbisnis, nilai-nilai positif yang semestinya terkandung harus terhempas
begitu saja, tanpa adanya keprihatinan dalam memposisikan etika sebagai pedoman
dalam berbisnis.
Sikap tegas untuk memegang teguh
etika dalam kehidupan berbisnis tidak serta merta hanya dipegang oleh satu atau
dua orang, melainkan harus ada kekompakan/kesatuan dalam berprinsip dalam
menjunjung etika tersebut. Karena etika yang hanya dipegang kuat oleh satu atau
dua orang jika tidak diikuti secara menyeluruh oleh individu-individu lainnya,
maka sangat wajar jika nantinya tidak ada keselarasan dalam menerapkan etika
tersebut.
Yang mesti untuk kita pahami
bahwa berbisnis tidak hanya semata-mata dengan berambisi hanya mencari
keuntungan individu atau golongan, namun sebaliknya bisnis mesti pula mampu
peka terhadap lingkungan eksternal, baik itu konsumen, masyarakat disekitar
tempat bisnis, sampai pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Semua hal
itu akan tercakup ketika individu atau golongan tersebut dengan penuh kesadaran
mampu mementingkan pentingnya sebuah etika dalam
berbisnis.
Etika
Bisnis dan Akuntan
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan
publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan
berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika
perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak
hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari
kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan
terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai
diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur
dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi
yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai
jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa
nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang
meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri
dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati
(agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat,
pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu
entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik
yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif,
ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang
dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa
perpajakan, jasa konsultasi.
perpajakan, jasa konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
Etika Profesional Profesi Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya
kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya.
Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih
tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap
pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi
akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan
terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar