Minggu, 27 Maret 2011

Wajib daftar perusahaan

* Daftar perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha
*

Manfaat

Bagi Pemerintah :

* Memudahkan sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah negara Republik Indonesia, termasuk tentang perusahaan asing.
* Sebagai masukan dalam menyusun dan menetapkan kebijaksanaan dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan atas dunia usaha serta upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib

Bagi Dunia Usaha :

* Menciptakan keterbukaan antar perusahaan;
* Memudahkan mencari mitra bisnis;
* Mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas;
* Meningkatkan kepercayaan masyarakat akan kredibilitas suatu perusahaan.

Kewajiban Pendaftaran Perusahaan

Setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan, termasuk di dalamnya :

* Kantor Cabang,
* Kantor Pembantu,
* Anak Perusahaan,
* Agen,
* Perwakilan Perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian

Perusahaan yang terkena kewajiban pendaftaran berbentuk usaha :

* Perseroan Terbatas (PT);
* Koperasi;
* Persekutuan Komanditer (CV);
* Firma (Fa);
* Perorangan;
* Bentuk Perusahaan Lain

Dikecualikan dari Wajib Daftar Perusahaan

Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan kecil perorangan yang :

* Dijalankan sendiri;
* Memperkerjakan anggota keluarga terdekat;
* Tidak memerlukan izin usaha;
* Tidak merupakan badan hukum atau persekutuan

Usaha di luar bidang ekonomi yang tidak bertujuan mencari profit

* Pendidikan formal
* Pendidikan non formal
* Rumah sakit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar