Minggu, 27 Maret 2011

Hubungan hukum dagang dengan hukum perdata???? kenapa gak bisa dipisahkan?

mengapa antara hk dagang dengan hk perdata tidak ada perbedaan prinsip bahkan dapat dikatakan terdapat jalinan yang sangat erat ????

karena hukum dagang awalnya berinduk pada hukum perdata. namun lama-kelamaan hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan2 hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yg skrg telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar