TUGAS 6
Etika Dalam
Auditing
1. Kepercayaan Publik
Etika dalam
auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu
entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang
dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang
yang kompeten dan independen.
Profesi
akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan
ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat
dan negara.
2. Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi
akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran
dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan
antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap
kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki
tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung
jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai
kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik
akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas,
obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani
publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan
jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat
profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah
seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi.
Justice Buger mengungkapkan bahwa akuntan
publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan
keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui
hubungan antara auditor dengan kliennya.
Ketika
auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat
konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung jawab kepada publik. Penugasan
untuk melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran laporan
keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary
responsibility” kepada auditor untuk melindungi kepentingan publik dan
sikap independen dari klien yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga
kepercayaan dari publik.
3. Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing
Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board,
ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan
mencatat pekerjannya.
Sistem
Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan
pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan
keuangan.
Bukti Audit.
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan
kesimpulan rasional.
Pengendalian
Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian
internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan
compliance test.
Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan
keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang
diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4.
Independensi Auditor
Independensi
adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak
tergantung
pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Dalam SPAP (IAI, 2001:
220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi,
karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam
hal ia berpraktik sebagai auditor intern).
Terdapat
tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut.
- Independence in fact (independensi
     dalam fakta). Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi,
     keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
 - Independence in appearance (independensi
     dalam penampilan). Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor
     sehubungan dengan pelaksanaan audit.
 - Independence in competence (independensi
     dari sudut keahliannya). Independensi dari sudut pandang keahlian terkait
     erat dengan kecakapan profesional auditor.
 
5. Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai
Independensi Akuntan Publik
Tujuan audit
atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk
menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan auditor merupakan sarana bagi
auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk
menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan
pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan
apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang
ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
Standar
auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia mengharuskan auditor
menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada,
menunjukkan adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam
penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan
prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
2. Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA,IAI
KODE
PERILAKU PROFESIONAL AICPA:
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua
bagian :
- Prinsip-prinsip Perilaku Profesional (Principles
     of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak-tanduk dan perilaku ideal.
 - Aturan Perilaku (Rules of Conduct); menentukan
     standar minimum.
 
Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku.
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui :
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui :
- Interpretasi
     Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct)
 - Putusan
     (Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.
 
Enam Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional :
- Tanggung
     jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota
     harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh
     keluarga.
 - Kepentingan
     publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara
     yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
     menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
 - Integritas:
     Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus
     melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas
     tinggi.
 - Objektivitas
     dan Independesi: Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari
     konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
 - Kecermatan
     dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik
     profesi.
 - Lingkup
     dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip
     prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang
     akan diberikan.
 
Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC :
- Integritas.
     Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua
     hubungan bisnis dan profesionalnya.
 - Objektivitas.
     Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya
     bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan
     pertimbangan bisnis dan profesional.
 - Kompetensi
     profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai
     kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara
     berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau
     atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas
     perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan
     profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
     profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
     profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
 - Kerahasiaan.
     Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang
     diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak
     boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng
     enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak
     profesional untuk mengungkapkannya.
 - Perilaku
     Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
     perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang
     dapatmendiskreditkan profesi.
 
3. Aturan dan Interpretasi Etika
Aturan etika
IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor dan empat
panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku etis tersebut. 
Ketujuh  prinsip  dasar  IAI tersebut  adalah :
- Integritas.
     Integritas berkaitan dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena
     menjunjung  tinggi  kebenaran  dan  kejujuran. 
     Integritas  tidak  hanya  berupa kejujuran tetapi juga
     sifat  dapat  dipercaya, bertindak  adil dan berdasarkan
     keadaan yang  sebenarnya. Hal ini  ditunjukkan oleh auditor
     ketika memunculkan keunggulan personal ketika  memberikan layanan
     profesional kepada  instansi  tempat  auditor 
     bekerja  dan  kepada  auditannya.
 - Obyektivitas.
     Auditor yang obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga
     independensi  profesinya dapat  dipertahankan. Dalam mengambil
     keputusan atau  tindakan,  ia  tidak  
     boleh  bertindak  atas  dasar  prasangka 
     atau  bias, pertentangan  kepentingan,  atau 
     pengaruh  dari  pihak  lain.  Obyektivitas  ini
     dipraktikkan ketika auditor mengambil  keputusan-keputusan dalam
     kegiatan auditnya. Auditor yang obyektif adalah auditor yang 
     mengambil keputusan berdasarkan seluruh bukti yang tersedia, dan bukannya
     karena pengaruh atau berdasarkan pendapat atau prasangka pribadi maupun
     tekanan dan pengaruh orang lain.
 - Kompetensi
     dan Kehati-hatian. Agar dapat memberikan layanan audit yang berkualitas,
     auditor harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk
     itu auditor harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya
     pada tingkat yang  diperlukan  untuk  memastikan 
     bahwa  instansi  tempat  ia  bekerja  atau
     auditan   dapat menerima manfaat   dari  
     layanan   profesinya   berdasarkan
     pengembangan   praktik, ketentuan, danteknik-teknik
     yang    terbaru. Berdasarkan prinsip  dasar 
     ini,  auditor  hanya  dapat  melakukan 
     suatu  audit apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan
     atau  menggunakan bantuan tenaga  ahli  yang  
     kompeten  untuk   melaksanakan 
     tugas-tugasnya   secara memuaskan.
 - Kerahasiaan.
     Auditor  harus  mampu  menjaga  kerahasiaan 
     atas  informasi  yang diperolehnya  dalam 
     melakukan  audit,  walaupun  keseluruhan  proses 
     audit mungkin harus dilakukan  secara terbuka dan transparan.
     Informasi tersebut merupakan hak milik auditan, untuk itu auditor harus
     memperoleh persetujuan khusus    apabila   
     akan    mengungkapkannya,   
     kecuali     adanya    kewajiban
     pengungkapan karena  peraturan perundang-undangan. Kerahasiaan ini
     harus dijaga sampai kapanpun bahkan  ketika auditor telah berhenti
     bekerja pada instansinya.  Dalam  prinsip 
     kerahasiaan  ini   juga,  auditor  dilarang 
     untuk menggunakan  informasi  yang  dimilikinya 
     untuk   kepentingan  pribadinya, misalnya untuk memperoleh
     keuntungan finansial.
 - Prinsip
     kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut:
     Pengungkapan  yang  diijinkan  oleh  pihak 
     yang  berwenang,  seperti auditan   dan instansi
     tempat  ia bekerja. Dalam  melakukan pengungkapan ini,
     auditor  harus  mempertimbangkan  kepentingan seluruh
     pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga
     termasuk   pihak-pihak   lain  
     yang   mungkin   terkena  
     dampak   dari pengungkapan informasi ini.
 - Ketepatan
     Bertindak. Auditor  harus  dapat  bertindak 
     konsisten  dalam  mempertahankan reputasi profesi serta lembaga
     profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari setiap tindakan yang
     dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai 
     auditor  profesional.  Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu
     dipromosikan melalui kepemimpinan dan keteladanan. Apabila auditor
     mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan yang tidak benar, maka
     auditor tersebut harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan 
     untuk melindungi masyarakat, profesi,  lembaga profesi, 
     instansi tempat ia bekerja dan anggota profesi lainnya dari
     tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar tersebut.
 - Standar
     teknis dan professional. Auditor  harus  melakukan 
     audit  sesuai  dengan  standar  audit  yang
     berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan.
     Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah
     Republik Indonesia. Pada instansi-instansi audit publik,  terdapat
     juga standar audit yang mereka tetapkan dan  berlaku  bagi para
     auditornya,  termasuk  aturan perilaku  yang
     ditetapkan  oleh  instansi  tempat  ia 
     bekerja.  Dalam  hal  terdapat  perbedaan dan/atau
     pertentangan antara standar audit dan aturan profesi dengan standar
     audit  dan  aturan  instansi,   maka 
     permasalahannya  dikembalikan  kepada masing-masing lembaga
     penyusun standar dan aturan tersebut.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar