TUGAS 5
Kode Etik Profesi Akuntansi
1. Kode Perilaku Profesional
Perilaku
etika merupakan fondasi peradaban modern menggarisbawahi keberhasilan
berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan keluarga
sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic) mengacu pada
suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan
bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat.
Perilaku
etika juga merupakan fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme
didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang
membentuk karakter atau member ciri suatu profesi atau orang-orang profesional.
Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilakuyang mendefinisikan perilaku
etika bagi anggota profesi tersebut.
S. M. Mintz
telah mengusulkan bahwa terdapat tiga metode atau teori perilaku etika yang
dapat menjadi pedoman analisis isu-isu etika dalam akuntansi. Teori ini antara
lain (1) paham manfaat atau utilitarianisme. (2) pendekatan berbasis hak
(rights based approach),dan (3) pendeketan berbasis keadilan (justice based
approach).
Teori
utilitarian mengakui bahwa pengambilan keputusan mencakup pilihan antara
manfaat dan beban dari tindakan-tindakan alternatif, dan menfokuskan pada
konsekuensi tindakan pada individu yang terpengaruh. Teori hak mengasumsikan
bahwa individu memiliki hak tertentu dan individu lainnya memiliki kewajiban
untuk menghormati hak tersebut. Teori keadilan berhubungan dengan isu seperti
ekuitas, kewajaran,dan keadilan. Teori keadilan mencakup dua prinsip dasar.
Prinsip pertama menganggap bahwa setiap orang memiliki hak untuk memiliki
kebebasan pribadi tingkat maksimum yang masih sesuai dengan kebebasan orang
lain. Prinsip kedua menyatakan bahwa tindakan sosial dan ekonomi harus
dilakukan untuk memberikan manfaat bagi setiap orang dan tersedia bagi semuanya
2. Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA,IAI
KODE PERILAKU
PROFESIONAL AICPA:
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua
bagian :
- Prinsip-prinsip Perilaku Profesional (Principles
     of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak-tanduk dan perilaku ideal.
 - Aturan Perilaku (Rules of Conduct); menentukan
     standar minimum.
 
Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku.
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui :
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui :
- Interpretasi
     Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct)
 - Putusan
     (Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.
 
Enam
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional :
- Tanggung
     jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota
     harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh
     keluarga.
 - Kepentingan
     publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara
     yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
     menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
 - Integritas:
     Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus
     melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas
     tinggi.
 - Objektivitas
     dan Independesi: Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari
     konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
 - Kecermatan
     dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik
     profesi.
 - Lingkup
     dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip
     prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang
     akan diberikan.
 
Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC :
- Integritas.
     Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua
     hubungan bisnis dan profesionalnya.
 - Objektivitas.
     Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya
     bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain
     sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
 - Kompetensi
     profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai
     kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara
     berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau
     atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas
     perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan
     profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
     profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
     profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
 - Kerahasiaan.
     Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang
     diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak
     boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng
     enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak
     profesional untuk mengungkapkannya.
 - Perilaku
     Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
     perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang
     dapatmendiskreditkan profesi.
 
3. Aturan dan Interpretasi Etika
Aturan etika
IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor dan empat
panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku etis tersebut. 
Ketujuh  prinsip  dasar  IAI tersebut  adalah :
- Integritas.
     Integritas berkaitan dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena
     menjunjung  tinggi  kebenaran  dan  kejujuran. 
     Integritas  tidak  hanya  berupa kejujuran tetapi juga
     sifat  dapat  dipercaya, bertindak  adil dan berdasarkan
     keadaan yang  sebenarnya. Hal ini  ditunjukkan oleh auditor
     ketika memunculkan keunggulan personal ketika  memberikan layanan
     profesional kepada  instansi  tempat  auditor 
     bekerja  dan  kepada  auditannya.
 - Obyektivitas.
     Auditor yang obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga
     independensi  profesinya dapat  dipertahankan. Dalam mengambil
     keputusan atau  tindakan,  ia  tidak  
     boleh  bertindak  atas  dasar  prasangka 
     atau  bias, pertentangan  kepentingan,  atau 
     pengaruh  dari  pihak  lain.  Obyektivitas  ini
     dipraktikkan ketika auditor mengambil  keputusan-keputusan dalam
     kegiatan auditnya. Auditor yang obyektif adalah auditor yang 
     mengambil keputusan berdasarkan seluruh bukti yang tersedia, dan bukannya
     karena pengaruh atau berdasarkan pendapat atau prasangka pribadi maupun
     tekanan dan pengaruh orang lain.
 - Kompetensi
     dan Kehati-hatian. Agar dapat memberikan layanan audit yang berkualitas,
     auditor harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk
     itu auditor harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya
     pada tingkat yang  diperlukan  untuk  memastikan  bahwa 
     instansi  tempat  ia  bekerja  atau
     auditan   dapat menerima manfaat   dari  
     layanan   profesinya   berdasarkan
     pengembangan   praktik, ketentuan, danteknik-teknik
     yang    terbaru. Berdasarkan prinsip  dasar 
     ini,  auditor  hanya  dapat  melakukan 
     suatu  audit apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan
     atau  menggunakan bantuan tenaga  ahli  yang  
     kompeten  untuk   melaksanakan 
     tugas-tugasnya   secara memuaskan.
 - Kerahasiaan.
     Auditor  harus  mampu  menjaga  kerahasiaan 
     atas  informasi  yang diperolehnya  dalam  melakukan 
     audit,  walaupun  keseluruhan  proses  audit mungkin
     harus dilakukan  secara terbuka dan transparan. Informasi tersebut
     merupakan hak milik auditan, untuk itu auditor harus memperoleh
     persetujuan khusus    apabila   
     akan    mengungkapkannya,    kecuali    
     adanya    kewajiban pengungkapan karena  peraturan
     perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai kapanpun
     bahkan  ketika auditor telah berhenti bekerja pada instansinya. 
     Dalam  prinsip  kerahasiaan  ini   juga, 
     auditor  dilarang  untuk menggunakan  informasi 
     yang  dimilikinya  untuk   kepentingan 
     pribadinya, misalnya untuk memperoleh keuntungan finansial.
 - Prinsip
     kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut:
     Pengungkapan  yang  diijinkan  oleh  pihak 
     yang  berwenang,  seperti auditan   dan instansi
     tempat  ia bekerja. Dalam  melakukan pengungkapan ini,
     auditor  harus  mempertimbangkan  kepentingan seluruh
     pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga
     termasuk   pihak-pihak   lain  
     yang   mungkin   terkena  
     dampak   dari pengungkapan informasi ini.
 - Ketepatan
     Bertindak. Auditor  harus  dapat  bertindak 
     konsisten  dalam  mempertahankan reputasi profesi serta lembaga
     profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari setiap tindakan yang
     dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai 
     auditor  profesional.  Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu
     dipromosikan melalui kepemimpinan dan keteladanan. Apabila auditor
     mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan yang tidak benar, maka
     auditor tersebut harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan 
     untuk melindungi masyarakat, profesi,  lembaga profesi, 
     instansi tempat ia bekerja dan anggota profesi lainnya dari
     tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar tersebut.
 - Standar
     teknis dan professional. Auditor  harus  melakukan 
     audit  sesuai  dengan  standar  audit  yang
     berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan.
     Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik
     Indonesia. Pada instansi-instansi audit publik,  terdapat juga
     standar audit yang mereka tetapkan dan  berlaku  bagi para
     auditornya,  termasuk  aturan perilaku  yang
     ditetapkan  oleh  instansi  tempat  ia 
     bekerja.  Dalam  hal  terdapat  perbedaan dan/atau
     pertentangan antara standar audit dan aturan profesi dengan standar
     audit  dan  aturan  instansi,   maka 
     permasalahannya  dikembalikan  kepada masing-masing lembaga
     penyusun standar dan aturan tersebut.