Minggu, 27 Maret 2011

Subjek dan Objek Hukum

Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.

Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:

a. Orang

b. Badan hukum

Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya.

Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan "pengorbanan" dahulu sebelumnya.

Akibat hukum ialah segala akibat.konsekuensi yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum terhadap objek hukum ataupun akibat-akibat lain yang disebabkan oleh kejadian-kejadian tertentu yang oleh hukum yang bersangkutan sendiri telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum.

Akibat hukum inilah yang selanjutnya merupakan sumber lahirnya hak dan kewajiban lebih lanjut bagi subjek-subjek hukum yang bersangkutan.

Kaidah Hukum

Fungsi Kaidah Hukum

Kaidah hukum dibuat untuk menciptakan keadilan dan memperoleh kedamaian. Kedamaian dalam hal ini adalah keserasian antara (nilai) ketertiban ekstern antarpribadi dengan nilai ketenangan intern pribadi.

Menurut Soekanto (1993: 50-51), fungsi kaidah hukum dalam sistem hukum Indonesia di antaranya adalah mengusahakan kesebandingan tatanan dalam masyarakat (equity) dan memberikan kepastian dan hukum.

Isi Kaidah Hukum

Berdasarkan isinya, kaidah hukum dapat dibedakan menjadi tiga.

1. Suruhan (gebod). Dalam hal ini, kaidah hukum berisi perintah yang wajib dilaksanakan oleh setiap warganya.

2. Larangan (verbod). Dalam hal ini, kaidah hukum berisi larangan yang harus dipatuhi oleh warga supaya tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak diperkenankan oleh pemerintah.

3. Kebolehan (mogen). Dalam hal ini, kaidah hukum berisi perkenan atau segala sesuatu yang boleh dilakukan setiap warganya. Misalnya, dalam UU No. 1 Tahun 1974 pasal 29 tentang Perjanjian Perkawinan, bahwa kedua belah pihak dibolehkan mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, baik dilakukan pada waktu perkawinan atau sebelum perkawinan.

Sifat Kaidah Hukum

Berdasarkan sifatnya, kaidah hukum terbagi menjadi dua jenis, yaitu kaidah hukum imperatif dan fakultatif. Hukum imperatif merupakan kaidah hukum yang bersifat memaksa dan mengikat siapa saja.

Sementara kaidah hukum fakultatif, merupakan kaidah hukum yang tidak mengikat, namun bersifat sebagai pelengkap sehingga dapat dikesampingkan dengan perjanjian oleh para pihak.

Bentuk Kaidah Hukum

Menurut bentuknya, kaidah hukum dapat dibedakan menjadi kaidah hukum tertulis dan kaidah hukum tidak tertulis. Kaidah hukum tertulis umumnya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya.

Kelebihan kaidah hukum yang tertulis adalah adanya kepastian hukum, mudah diketahui, dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum. Kaidah hukum tidak tertulis umumnya berkembang dalam masyarakat dan bergerak sesuai perkembangan masyarakat.

* Norma Hukum


Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik.

Contoh :

- Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas
- Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia
- Taat membayar pajak
- Menghindari KKN / korupsi kolusi dan nepotisme

Sabtu, 26 Maret 2011

Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi

Ekonomi bersal dari kata yunani (oikos) yang berarti keluarga, rumah tangga dan (nomos) berarti peraturan, aturan, hukum.

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.

Pengertian Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi adalah suatu huungan sebab akibat5 atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :

a. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
b. Aspek engaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara serta merata diantara seluruh lapisan masyarakat.

Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :

a. hukum ekonomi pembangunan
b. Hukum ekonomi social Hukum di Indonesia menganut asas sebagai berikut :
a. asas keimanan
b. asas manfaat
c. asas demokrasi
d. asas adil dan merata
e. asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
f. asas hukum
g. asas kemandirian
h. asas keuangan
i. asas ilmu pengetahuan
j. asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dalam kemakmuran rakyat
k. asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
l. asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan

TUJUAN HUKUM DAN SUMBER-SUMBER HUKUM

Tujuan Hukum antara lain:

* keadilan
* kepastian
* kemanfaatan



Jadi hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.



SUMBER-SUMBER HUKUM



Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin



Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya



Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.



Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU



Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.



Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.





Sumber : http://renytriutami.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-dan-sumber-sumber-hukum.html

dan dari berbagai sumber

Pengertian Hukum

Menurut saya hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.

Sebagai contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara. Itu disebut hukum. Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga disebut hukum.

Masih banyak lagi pendapat para ahli hukum mengenai pengertian atau definisi hukum bila dijabarkan. Tetapi saya yakin bahwa anda sudah mengetahui apakah sebenarnya pengertian hukum itu.

Senin, 10 Januari 2011

Supermarket di bawah pengawasan: Kompetisi kelambanan Kebijakan?

Industri Latar Belakang

Asal industri supermarket Inggris tanggal kembali ke 1850-an. Sekitar 40 tahun di beberapa toko makanan kemudian menyumbang sekitar 50,0 persen dari semua toko berganda. Pertumbuhan mereka sebagian dapat dijelaskan melalui peningkatan kecanggihan dalam memasarkan diri dan produk mereka melalui menampilkan visual yang mengesankan, juga pengembangan merek nasional dan iklan langsung kepada konsumen.

Peluncuran toko rantai besar di Inggris diikuti dengan cepat pada tumit kemajuan AS sebelumnya. Dalam contoh pertama hasil merger antara perusahaan grosir dan Rumah dan Kolonial Toko di tahun 1920 menyebabkan lebih dari 3.000 cabang. Setelah apa yang terbukti menjadi sementara memperlambat pertumbuhan cepat selama Perang Dunia II industri supermarket remerged dengan penambahan baru swalayan dan penemuan skala ekonomi.

Pada tahun 2000 jumlah supermarket telah berkembang pesat dari ratusan rendah di tahun 1950 menjadi 4.500 pada 7144 oleh 1998/99. Bentuk industri juga telah berubah melalui perubahan bertahap dari pasar yang didefinisikan oleh dominasi lokal [oleh beberapa] ke dominasi nasional [oleh beberapa]. Pada 1998/99 pangsa pasar empat supermarket atas adalah 71,3 persen dan 79,8 persen selama lima supermarket atas. Menggunakan ukuran lain konsentrasi pasar, indeks Herfindahl-Hirschman (HHI), nilainya adalah 1506, sedangkan HHI tertimbang adalah 1.804.

4. Kenaikan pangsa pasar plc Tesco untuk 24,6 persen pada 1998-1999 adalah signifikan. Naiknya cepat dari Tesco dibantu oleh keberhasilan peluncuran kartu kesetiaan yang memungkinkan kampanye pemasaran yang berhasil disesuaikan dengan selera pelanggan dan preferensi. Supermarket lain mengikuti inisiatif ini dan kartu loyalitas sekarang fitur umum. Semakin rentang produk didorong oleh pilihan konsumen yang kemudian dibedakan dengan pendapatan, sehingga produk ditujukan berpenghasilan rendah, menengah dan akhir anggaran tinggi. Misalnya kisaran tingkat penghasilan rendah Tesco adalah "nilai", dan high end adalah "Terbaik"; setara Sainsbury adalah "ekonomi" dan high end adalah "cita rasa yang berbeda".

5. Supermarket yang dominan, yang selain Tesco, termasuk Sainsbury, Safeway, Morrison dan Asda berada dalam posisi untuk kekuasaan yang signifikan dalam pembelian barang dan jasa. Namun ada, persepsi konsumen umum, diperoleh melalui perjalanan meningkat dan akses ke statistik komparatif, bahwa mereka tidak bernasib cukup serta supermarket.

Intervensi Regulasi

6. Pada tahun 1999 Komisi Persaingan (CC) salah satu dari tiga penegak Inggris kompetisi, melakukan suatu penelitian dari sektor supermarket Inggris. Ini atas dorongan dari Office of Fair Trading (OFT), yang pada gilirannya diminta oleh keprihatinan vokal meningkatnya beberapa kelompok pemangku kepentingan: konsumen, masyarakat dan pemasok kecil.
Awalnya penyelidikan ini dijadwalkan selama satu tahun tetapi kemudian diperpanjang selama tiga bulan lebih lanjut sebagai lingkup penyelidikan tumbuh.

7. Penelitian difokuskan pada supermarket didefinisikan sebagai "dengan 600 meter persegi atau lebih luas kelontong penjualan, di mana ruang dikhususkan untuk penjualan ritel makanan dan minuman non-alkohol melebihi 300 meter persegi dan yang dikendalikan oleh orang yang mengendalikan sepuluh atau lebih toko tersebut. "Selain itu, bahan makanan" termasuk makanan dan minuman, produk pembersih, peralatan mandi dan barang rumah tangga "Penyelidikan difokuskan pada praktik penentuan harga, hubungan pembeli-pemasok, profitabilitas, kesejahteraan konsumen dan isu-isu lingkungan..

8. CC luas Temuan itu: sebuah penurunan keseluruhan dalam harga riil makanan Inggris sebesar 9,4 persen selama periode 1989-1998; Inggris harga yang rata-rata 12 sampai 16 persen lebih tinggi dari yang di Perancis, Jerman dan Belanda; pengurangan Biaya di gerbang-pertanian terutama dalam kaitannya dengan ternak yang baik telah melewati harga eceran atau telah terjadi kenaikan biaya pada tahap lain dari rantai pasokan; profitabilitas industri keseluruhan telah melambat di pasca-1996 dan secara luas sejalan dengan yang lain negara perbandingan; tingkat tinggi menunjukkan kepuasan konsumen dan yang mengubah pedoman perencanaan telah membatasi peluang untuk ritel kelontong berganda untuk mendapatkan keluar besar dari lokasi kota.

9. Temuan CC seperti yang khusus berkaitan dengan penetapan harga adalah sebagai berikut: Dengan pengecualian dari Marks and Spencer dan Lidl, ada bukti bahwa pihak-pihak utama yang tersisa terlibat dalam terus-menerus menjual beberapa item yang sering dibeli di bawah biaya; variasi harga geografis juga pada bukti yang tidak biaya terkait tetapi dikejar dalam menanggapi kondisi persaingan lokal; Asda, Booth, Budgens, Co-ops, Sainsbury, Somerfield, Waitrose, Safeway dan Tesco terfokus harga yang kompetitif rezim hanya pada sebagian kecil dari lini produk mereka sementara menolak yang serupa pendekatan strategis pada mayoritas lini produk mereka.

10. Menanggapi temuan tersebut CC dianggap berbagai solusi yang mungkin untuk menyertakan: larangan menjual di bawah biaya persisten; dengan pengenaan harga nasional untuk mencegah harga-meregangkan. Pada akhirnya, tidak ada obat tertentu tetapi sebuah kode praktek yang dianggap jawaban yang paling sesuai dengan 27 praktek-praktek yang diidentifikasi yang dianggap mempengaruhi daya saing beberapa pemasok dan yang beroperasi bertentangan dengan kepentingan publik.

Supermarket Kode Tata Laku

11. Sebuah kode non-sukarela praktek direkomendasikan oleh CC yang secara otomatis akan berlaku untuk beberapa memiliki setidaknya 8 persen saham pembelian grosir dari pasar mereka. Entitas yang diidentifikasi akan diperlukan untuk memberikan usaha yang memenuhi Kode praktek dan ditangani keprihatinan yang diangkat oleh responden yang telah memberikan kontribusi terhadap penyelidikan. Kode itu harus disusun oleh pengecer dan perwakilan dari pemasok dan disetujui oleh Direktur Jenderal Fair Trading.



12. Kode itu sebagaimana mestinya dirancang dan Tesco, Sainsbury, Asda Safeway dan masing-masing setuju untuk mematuhi Kode. Morrison Supermarket kemudian dimasukkan dalam kelompok ini menyusul akuisisi Safeway. Kode mulai berlaku sejak tanggal 17 Maret 2002 dan diterapkan pada kontrak dengan pemasok langsung dibuat pada atau setelah tanggal 1 November 2001 dan
meliputi berbagai item seperti ketersediaan persyaratan tertulis dari bisnis, promosi dan penyelesaian sengketa.

13. Peninjauan Kode pada bulan Februari 2004 oleh OFT mengidentifikasi sejumlah kekhawatiran yang tersisa yang menyarankan Kode tidak bekerja efektif. Secara khusus itu dilihat sebagai terlalu lemah dan undang-undang sepadan terlalu samar. Respon supermarket adalah ".. mereka berkomitmen untuk Kode dan bahwa hubungan dengan pemasok mereka umumnya baik. Mereka juga berkomentar Namun, bahwa praktek mereka tidak berubah secara signifikan sejak diperkenalkannya "Kode.

14. Seperti kondisi gagal untuk memperbaiki dan ada bukti pemasangan disparitas berkembang dalam pangsa pasar dan kematian terus toko-toko spesialis kampanye serupa dengan yang memprakarsai penyelidikan sebelumnya mencapai puncaknya. Tumbuh dominasi oleh "empat besar" dan munculnya "Tesco Kota" memicu panggilan untuk supermarket penyelidikan lebih lanjut.

Negara kini Industri Supermarket

15. Inggris supermarket industri tahun 2006 agak berbeda dari 2000. Ada penarikan terkenal dari Safeway dari industri berikut akuisisi oleh Supermarket Morrison. Berubah adalah struktur industri yang sangat terkonsentrasi sehingga pada tahun 2006 pangsa pasar empat supermarket berdiri di atas 74,7 persen. Tesco tetap menjadi pemimpin pasar pengendalian diperkirakan 30,5 persen dari total pasar dan mengambil £ diperkirakan 1 dari setiap 3 £ dibelanjakan untuk makanan. Pada awal tahun 2007 pasar diperkirakan senilai £ 123.000.000.000 dan relatif terhadap 2000, penjualan supermarket meningkat 26 persen per penjualan sementara dari toko-toko khusus seperti grosir hijau dan tukang daging hanya meningkat satu persen. Selain itu, sedangkan jumlah supermarket yang dioperasikan oleh Asda, Morrisons, Sainsbury's dan Tesco dua kali lipat jumlah toko spesialis turun dari 40.351 di tahun 2000 menjadi 37.521 di tahun 2005.

16. Sebuah penyelidikan yang dilakukan oleh Channel 4 Dispatches ke supermarket dari 15.000 sq ft atau lebih (one-stop toko) mengidentifikasi Tesco sebagai yang terbesar di 21 daerah di mana operator tunggal sudah 40 persen atau lebih dari ruang toko yang ada satu-stop shopping. Sainsbury dicatat 6 daerah tersebut dan Asda dalam satu. Selain itu, situs Tesco dikendalikan yang akan memungkinkan untuk membangun sebanyak semua pesaingnya disatukan Asda sementara menyumbang sekitar 25 persen ruang baru dan Sainsbury dan Morrison masing-masing menyumbang kurang dari 10 persen.

17. Sebuah laporan yang diterbitkan oleh Friends of the Earth berdasarkan 200 sengketa perencanaan di seluruh negara diidentifikasi supermarket kuat sebagai mengerahkan tekanan besar pada dewan lokal ke menerima aplikasi supermarket perencanaan. Di supermarket khusus mengabaikan sistem perencanaan dalam mendorong ke depan dengan perkembangan dan melewati sistem perencanaan dengan menandatangani perjanjian hukum yang terpisah dengan dewan.


Komisi Persaingan Temuan Awal

18. CC diharapkan untuk menerbitkan laporan draft di musim panas dengan laporan akhir bulan November 2007. CC diidentifikasi fokus pada pembeli dan pemeriksaan pilihan di daerah-daerah tertentu di samping pertimbangan tentang bagaimana persaingan kerja antara pengecer ukuran yang berbeda.

19. Ada kesadaran tumbuh "tanah-bank"yang diselenggarakan oleh para pengecer. Gema laporan sentimen penyelidikan 2000 sebelumnya ".. sistem perencanaan ini tidak dirancang untuk menjaga persaingan dan pilihan konsumen di beberapa toko ritel ... .. maka kami merekomendasikan sistem baru persetujuan yang dirancang untuk mengatasi masalah ini ... kita mengakui bahwa hal itu tidak akan berlaku tanpa undang-undang yang sesuai. "

20. Bukti Laporan mengidentifikasi praktek-praktek pemotongan harga agresif yang bisa diharapkan dari aktivitas operasi dalam lingkungan yang kompetitif. Respon pasar saham adalah kenaikan harga saham Tesco dengan 2 ½ p untuk 416 ¼ hal

Sabtu, 01 Januari 2011

Pembangunan koperasi di negara berkembang

Pembangunan Koperasi di Indonesia
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
A.   Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.
* Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
* Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
B.    Kunci Pembangunan Koperasi
Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.
Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.
Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.
Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.
Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
* semua anggota diperlakukan secara adil,
* didukung administrasi yang canggih,
* koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
* pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
* petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
* kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
* manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
* memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
* perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
* keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
* selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
* pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.


sumber :
http://halfkill.wordpress.com