Kamis, 27 Oktober 2011

Tugas Bahasa Indonesia 2 “ Penyusunan Laporan “

Tugas Bahasa Indonesia 2
“ Penyusunan Laporan “

3EB06

Kelompok IV, Anggota :

Abdusy Syukur
Aqilla Tasha
Khuriyati Ningsih
Muhammad Ali
Muhammad Sodikin
Nova Nuriati Pratama
Nur Aimi
Nurul Khotimah
Riza Armindyarni
Septina Lycencia
Tisa Novita Sari
Triadin
Vera Novita














Tata Cara Penyusunan Laporan

PENGERTIAN
Laporan adalah karangan yang berisikan paparan peristiwa/kegiatan yang telah dilakukan.Laporan dapat berupa laporan perjalanan, laporan kegiatan atau laporan pengamatan.Topik laporan adalah pokok yang dibicarakan atau dibahas dalam laporan.
Menurut F X Soedjadi, laporan didefinisikan sebagai :
Suatu bentuk penyampaian berita, keterangan, pemberitahuan ataupun pertanggungjawaban baik secara lisan maupun tulisan dari bawahan kepada atasan sesuai dengan hubungan wewenang ( authority ) dan tanggung jawab
( responsibility ) yang ada antara mereka.

Pentingnya Laporan Kegiatan
Laporan kegiatan merupakan alat yang penting untuk :
a. Dasar penentuan kebijakan dan pengarahan pimpinan.
b. Bahan penyusunan rencana kegiatan berikutnya.
c. Mengetahui perkembangan dan proses peningkatan kegiatan.
d. Data sejarah perkembangan satuan yang bersangkutan dan lain-lain.


Ciri laporan yang baik :
1. Ditulis dalam bahasa yang baik dan jelas.
2. Didasarkan oleh fakta yang benar dan meyakinkan.
3. Disajikan secara lengkap.
4. Menarik dan enak dibaca.

Macam Laporan
a. Ditinjau dari cara penyampaian, terdapat :
1) Laporan lisan, disampaikan secara lesan, biasanya dilakukan hal-hal yang perlu segera disampaikan laporan lisan dapat dengan tatap muka, lewat telepon , wawancara dan sebagainya.
2) Laporan tertulis, disampaikan secara lengkap dalam bentuk tulisan.
b. Ditinjau dari bahasa yang digunakan, terdapat :
1) Laporan yang ditulis secara populer, yang menggunakan kata-kata sederhana, kadang-kadang diselingi dengan kalimat humor / lucu.
2) Laporan yang ditulis secara ilmiah, sebagai hasil peneliti. Biasanya isinya singkat tetapi padat dan sistimatis serta logis.
c. Ditinjau dari isinya, dapat dibedakan :
1) Laporan kegiatan, misalnya pelaksanaan perkemahan, pelaksanaan ujian SKU, SKK, Pramuka Garuda.
2) Laporan perjalanan, misalnya laporan wisata, pengembaraan, penjelejahan dan sebagainya.
3) Laporan keuangan, menyangkut masalah penerimaan dan penggunaan uang.











Kerangka laporan :
1. Pendahuluan
Berisi latar belakang sebuah kegiatan dilaksanakan.
Pada pendahuluan disebutkan tentang :
a. Latar belakang kegiatan.
b. Dasar hukum kegiatan.
c. Apa maksud dan tujuan kegiatan.
d. Ruang lingkup isi laporan.

2 . Isi Laporan
Pada bagian ini dimuat segala sesuatu yang ingin dilaporkan antara lain :
a. Jenis kegiatan.
b. Tempat dan waktu kegiatan.
c. Petugas kegiatan.
d. Persiapan dan rencana kegiatan.
e. Peserta kegiatan.
f. Pelaksanaan kegiatan (menurut bidangnya, urutan waktu pelaksanaan, urutan fakta / datanya).
g. Kesulitan dan hambatan.
h. Hasil kegiatan.
i. Kesimpulan dan saran penyempurnaan kegiatan yang akan datang.
3. Penutup
Pada kegiatan ini ditulis ucapan terima kasih kepada yang telah membantu penyelenggaraan kegiatan itu, dan permintaan maaf bila ada kekurangan-kekurangan. Juga dengan maksud apa laporan itu dibuat.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
Laporan diusahakan agar :
a. Singkat dan padat.
b. Runtut atau sistimatis.
c. Mudah dipahami isinya.
d. Isinya lengkap.
e. Menarik penyajiannya.
f. Berpegangan pada fakta, data dan persoalannya.
g. Tepat pada waktunya.

Lain – lain.
a. Dalam laporan dapat dilampirkan : photo-photo kegiatan, tanda bukti, surat-surat keterangan dan sebagainya ( copy )
b. Untuk mempermudah penyusunan laporan sebaiknya tetap mengacu pada proposal yang pernah diajukan.
c. Memberikan Laporan kegiatan dengan tembusan kepada satuan/ lembaga yang terkait. ( Mabi, Kwartir, Sponsor dll

\




Penyusunan Laporan
Isi laporan hendaknya lengkap yaitu menjawab semua pertanyaan dibawah ini :
1. Apa ( What ? )
2. Mengapa ( Why ? )
3. Siapa ( Who ? )
4. Dimana ( Where ? )
5. Kapan ( When ? )
6. Bagaimana ( How ? )
Tahap-tahap Dasar Pembuatan Laporan
1. Tahap Persiapan
Pada tahap awal ini harus terjawab beberapa pertanyaan penting seperti hal apa yang akan dilaporkan. Dengan terjawabnya beberapa pertanyaan, maka akan dapat dirumuskan secara jelas latar belakang dan masalah laporan, tujuan laporan, target waktu laporan, data yang relevan untuk disajikan, dan sumber-sumber data.
2. Pengumpulan dan Penyajian Data
Dalam proses pengumpulan harus selalu mengacu pada permasalahan dan tujuan yang telah ditetapkan. Baik sumber primer maupun sumber sekunder. Setelah dikumpulkan, data itu dikelompokkan menjadi bahan utama dan data pendukung atau penunjang.


3. Sistematika Laporan
Menentukan bagian-bagian utama laporan atau lazim, kemudian sub-sub bagian laporan yang nantinya akan dijabarkan lebih lanjut dalam kalimat – kalimat.
4. Penulisan Laporan
Pada tahap penulisan laporan harus mengacu pada sistematika yang telah ditetapkan sehingga laporan tersebut dapat tersaji secara runtut, mudah dipahami, dan enak dibaca



Nurul Khotimah
20209041

Senin, 26 September 2011

Karangan Ilmiah Softskill

Karya Ilmiah
• Pengertian
Karya ilmiah adalah laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.
Karya ilmiah lazim juga disebut karangan ilmiah. Karangan ilmiah adalah karangan ilmu pengetahuan yang menyajikan fakta dan ditulis menurut metodologi penulisan yang baik dan benar. (Brotowidjoyo)
Karya ilmiah dapat juga berarti tulisan yang didasari oleh hasil pengamatan, peninjauan, penelitian dalam bidang tertentu, disusun menurut metode tertentu dengan sistematika penulisan yang bersantun bahasa dan isinya dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya/keilmiahannya (Susilo, M. Eko, 1995:11).
Ada berbagai jenis karya ilmiah, antara lain laporan penelitian, makalah seminar atau simposium, dan artikel jurnal yang pada dasarnya kesemuanya itu merupakan produk dari kegiatan ilmuwan. Data, simpulan, dan informasi lain yang terkandung dalam karya ilmiah tersebut dijadikan acuan bagi ilmuwan lain dalam melaksanakan penelitian atau pengkajian selanjutnya.
Di perguruan tinggi, khususnya jenjang S1, mahasiswa dilatih untuk menghasilkan karya ilmiah seperti makalah, laporan praktikum, dan skripsi (tugas akhir). Skripsi umumnya merupakan laporan penelitian berskala kecil, tetapi dilakukan cukup mendalam. Sementara itu, makalah yang ditugaskan kepada mahasiswa lebih merupakan simpulan dan pemikiran ilmiah mahasiswa berdasarkan penelaahan terhadap karya-karya ilmiah yang ditulis oleh para pakar dalam bidang persoalan yang dipelajari. Penyusunan laporan praktikum ditugaskan kepada mahasiswa sebagai wahana untuk mengembangkan kemampuan menyusun laporan penelitian.


• Tujuan
Adapun tujuan karya ilmiah adalah sebagai berikut :
1. Sebagai wahana melatih mengungkapkan pemikiran atau hasil penelitiannya dalam bentuk tulisan ilmiah yang sistematis dan metodologis.
2. Menumbuhkan etos ilmiah di kalangan mahasiswa, sehingga tidak hanya menjadi konsumen ilmu pengetahuan, tetapi juga mampu menjadi penghasil (produsen) pemikiran dan karya tulis dalam bidang ilmu pengetahuan, terutama setelah penyelesaian studinya.
3. Karya ilmiah yang telah ditulis itu diharapkan menjadi wahana transformasi pengetahuan antara sekolah dengan masyarakat, atau orang-orang yang berminat membacanya.
4. Membuktikan potensi dan wawasan ilmiah yang dimiliki mahasiswa dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah dalam bentuk karya ilmiah setelah yang bersangkutan memperoleh pengetahuan dan pendidikan dari jurusannya.
5. Melatih keterampilan dasar untuk melakukan penelitian.

• Manfaat
Manfaat penyusunan karya ilmiah bagi penulis adalah berikut:
1. Melatih untuk mengembangkan keterampilan membaca yang efektif;
2. Melatih untuk menggabungkan hasil bacaan dari berbagai sumber;
3. Mengenalkan dengan kegiatan kepustakaan;
4. Meningkatkan pengorganisasian fakta/data secara jelas dan sistematis;
5. Memperoleh kepuasan intelektual;
6. Memperluas cakrawala ilmu pengetahuan.





• Jenis Karya Ilmiah
Pada prinsipnya semua karya ilmiah yaitu hasil dari suatu kegiatan ilmiah. Dalam hal ini yang membedakan hanyalah materi, susunan, tujuan, serta panjang pendeknya karya tulis ilmiah tersebut. Secara garis besar, karya ilmiah di klasifikasikan menjadi dua, yaitu karya ilmiah pendidikan dan karya ilmiah penelitian.
1. Karya Ilmiah Pendidikan
Karya ilmiah pendidikan digunakan tugas untuk meresume pelajaran, serta sebagai persyaratan mencapai suatu gelar pendidikan. Karya ilmiah pendidikan terdiri dari :

a. Paper (Karya Tulis).
Paper atau lebih popular dengan sebutan karya tulis adalah karya ilmiah berisi ringkasan atau resume dari suatu mata kuliah tertentu atau ringkasan dari suatu ceramah yang diberikan oleh dosen kepada mahasiswanya. Tujuan pembuatan paper ini adalah melatih mahasiswa untuk mengambil intisari dari mata kuliah atau ceramah yang diajarkan oleh dosen, penulis paper ini agak di perdalam dengan beberapa sebab antara lain, Bab I Pendahuluan, Bab II Pemaparan Data, Bab III Pembahasan atau Analisi dan Bab IV Penutup yang terdiri dari kesimpulan dan saran.

b. Pra Skripsi
Pra Skripsi adalah karya tulis ilmiah pendidikan yang digunakan sabagai persyaratan mendapatkan gelar sarjana muda. Karya ilmiah ini disyaratkan bagi mahasiswa pada jenjang akademik atau setingkat diploma 3 (D-3).
Format tulisannya terdiri dari :
Bab I Pendahuluan (latar belkang pemikiran, permasalahan, tujuan penelitian atau manfaat penelitian dan metode penelitian).
Bab II Gambaran umum (menceritakan keadaan di lokasi penelitian yang dikaitkan dengan permasalahan penelitian),
Bab III deskripsi
data (memaparkan data yang diperoleh dari lokasi penelitian).
Bab IV analisis (pembahasan data untuk menjawab masalah penelitian).
Bab V penutup (kesimpulan penelitian dan saran)

c. Skripsi
Skripsi adalah karya ilmiah yang mengemukakan pendapat penulis berdasarkan pendapat orang lain. Pendapat yang diajukan harus didukung oleh data dan fakta-fakta empirisobjektif baik berdasarkan penelitian langsung (observasi lapangan ) maupun penelitian tidak langsung ( study kepustakan), skripsi ditulis sebagai syarat mendapatkan gelar sarjana S1. Pembahasan dalam skripsi harus dilakukan mengikuti alur ilmiah yaitu logis dan emperis.

d. Thesis
Thesis adalah suatu karya ilmiah yang sifatnya lebih mendalam dari pada skripsi, thesis merupakan syarat untuk mendapatkan gelar magister (S-2). Penulisan thesis bertujuan menthesiskan ilmu yang diperoleh dari perguruan tinggi guna memperluas khazanah ilmu yang telah didapatkan dari bangku kuliah master khazanah ini terutama berupa temuan-temuan baru dari hasil suatu penelitian secara mendalam tentang suatu hal yang menjadi tema thesis tersebut.

e. Disertasi
Disertasi adalah suatu karya ilmiah yang mengemukakan suatu dalil yang dapat dibuktikan oleh penulis berdasarkan data dan fakta akurat dengan analisis terinci. Dalil yang dikemukakan biasanya dipertahankan oleh penulisnya dari sanggahan-sanggahan senat guru besar atau penguji pada perguruan tinggi, disertasi berisi tentang hasil peenemuan0penemuan penulis dengan menggunakan penelitaian yang lebih mendalam terhadap suatu hal yang dijadikan tema dari desertasi tersebut, penemuan tersebut bersifat orisinil dari penulis sendiri, penulis desertasi berhak menyandang gelar Doktor.




2. Karya ilmiah Penelitian.
Makalah seminar.
a. Naskah Seminar
Naskah Seminar adalah karya ilmiah yang berisi uraian dari topic yang membahas suatu permasalahan yang akan disampaikan dalam forum seminar. Naskah ini bisa berdasarkan hasil penelitian pemikiran murni dari penulis dalam membahas atau memcahkan permasalahan yang dijadikan topic atau dibicarakan dalam seminar.

b. Naskah Bersambung
Naskah Bersambung sebatas masih berdasarkan cirri-ciri karya ilmiah, bisa disebut karya tulis ilmiah. Bentuk tulisan bersambung ini juga mempunyai judul atau title dengan pokok bahasan ( topik ) yang sama, hanya penyajiannya saja yang dilakukan secara bersambung, atau bisa juga pada saat pengumpulan data penelitian dalam waktu yang berbeda.
• Syarat Karangan Ilmiah
Suatu karangan dari hasil penelitian, pengamatan, ataupun peninjauan dikatakan ilmiah jika memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Penulisannya berdasarkan hasil penelitian.
2. Pembahasan masalahnya objektif sesuai dengan fakta.
3. Karangan itu mengandung masalah yang sedang dicari pemecahannya.
4. Baik dalam penyajian maupun dalam pemecahan masalah digunakan metode tertentu.
5. Bahasa yang digunakan hendaklah benar, jelas, ringkas, dan tepat sehingga tidak terbuka kemungkinan bagi pembaca untuk salah tafsir (hindarkan dari penggunaan bahasa yang maknanya bersifat konotasi/ambigu).
Melihat persyaratan di atas, seorang penulis karangan ilmiah hendaklah memiliki ketrampilan dan pengetahuan dalam bidang :
1. Masalah yang diteliti.
2. Metode penelitian.
3. Teknik penulisan karangan ilmiah.
4. Penguasaan bahasa yang baik.

• Ciri Karya Ilmiah
Secara ringkas, ciri-ciri karya ilmiah dapat diuraikan sebagai berikut:

1.Objektif
Keobjektifan ini tampak pada setiap fakta dan data yang diungkapkan berdasarkan kenyataan yang sebenarnya, tidak dimanipulasi. Juga setiap pernyataan atau simpulan yang disampaikan berdasarkan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, siapa pun dapat mengecek (memvertifikasi) kebenaran dan keabsahannya.

2.Netral.
Kenetralan ini bisa terlihat pada setiap pernyataan atau penilaian bebas dari kepentingan-kepentingan tertentu baik kepentingan pribadi maupun kelompok. Oleh karena itu, pernyataan-pernyataan yang bersifat mengajak, membujuk, atau mempengaruhi pembaca perlu dihindarkan.

3.Sistematis.
Uraian yang terdapat pada karya ilmiah dikatakan sistematis apabila mengikuti pola pengembangan tertentu, misalnya pola urutan, klasifikasi, kausalitas, dan sebagainya. Dengan cara demkian, pembaca akan bisa mengikutinya dengan mudah alur uraiannya.

4.Logis.
Kelogisan ini bisa dilihat dari pola nalar yang digunakannya, pola nalar induktif atau deduktif. Kalau bermaksud menyimpulkan suatu fakta atau data digunakan pola induktif; sebaliknya, kalau bermaksud membuktikan suatu teori atau hipotesis digunakan pola deduktif.

5.Menyajikan Fakta (bukan emosi atau perasaan).
Setiap pernyataan, uraian, atau simpulan dalam karya ilmiah harus faktual, yaitu menyajikan fakta. Oleh karena itu, pernyataan atau ungkapan yang emosional (menggebu-gebu seperti orang berkampanye, perasaan sedih seperti orang berkabung, perasaan senang seperti orang mendapatkan hadiah, dan perasaan marah seperti orang bertengkar) hendaknya dihindarkan.

6. Tidak Pleonastis
Maksudnya kata-kata yang digunakan tidak berlebihan alias hemat. Kata-katanya jelas atau tidak berbelit- belit (langsung tepat menuju sasaran).

7. Bahasa yang digunakan adalah ragam formal.
• Penyusunan Kerangka Karangan
Langkah – langkah sebagai tuntunan yang harus di ikuti adalah sebagai berikut :
1. Rumuskan tema
2. Mengadakan inventarisasi topik – topik bawahan yang dianggap merupakan perincian dari tesis atau pengungkapan maksud tadi.
3. Penulis berusahan mengadakan evaluasi semua topik yang telah tercatat pada langkah kedua diatas.
4. Untuk mendapatkan sebuah kerangka karangan yang sangat terperinci maka langkah kedua dan ketiga di kerjakan berulang – ulang untuk menyusun topik – topik yang lebih rendah tingkatannya.
5. Menentukan sebuah pola susunan yang paling cocok untuk mengurutkan semua perincian dari tesis atau pengungkapan maksud sebagai yang telah di peroleh dengan mempergunakan semua langkah di atas

Pola Susunan Kerangka Karangan
Pola susunan yang paling utama adalah pola alamiah dan pola logis .

1. Pola Alamiah
Susunan atau pola alamiah adalah suatu urutan unit – unit kerangka karangan sesuai dengan keadaan yang nyata di alam. Sebab itu susunan alamiah dapat dibagi lagi menjadi tiga bagian utama, yaitu urutan berdasarkan waktu ( urutan kronologis ), urutan berdasarkan ruang ( urutan spasial ), dan urutan berdasarkan topik yang sudah ada .
a. Urutan Waktu ( kronologis )

Urutan waktu atau urutan kronologis adalah urutan yang di dasarkan pada runtunan peristiwa atau tahap – tahap kejadian Urutan kronologis adalah urutan yang paling umum, tetapi juga merupakan satu – satunya cara yang kurang menarik dan paling lemah .

b. Urutan Ruang ( Spasial )
Urutan ruang atau urutan spasial menjadi landasan yang paling penting, bila topik yang di uraikan mempunyai pertalian yang sangat erat dengan ruang atau tempat . Urutan ini terutama di gunakan dalam tulisan – tulisan yang bersifat deskriptif .

c. Topik yang ada
Suatu pola peralihan yang dapat di masukkan dalam pola alamiah adalah urutan berdasarkan topik yang ada . Suatu barang, hal, atau peristiwa suadh di kenal dengan bagian – bagian tertentu . Untuk menggambarkan hal tersebut secara lengkap, mau tidak mau bagian – bagian itu harus di jelaskan berturut – turut dalam karangan itu, tanpa mempersoalkan bagian mana lebih penting dari lainnya, tanpa memberi tanggapan atas bagian – bagiannya itu

d. Pola Logis
Tanggapan yang sesuai dengan jalan pikiran untuk menemukan landasan bagi setiap persoalan, mampu di tuang dalam suatu susunan atau urutan logis . Urutan logis sama sekali tidak ada hubungan dengan suatu ciri yang inheren dalam materinya, tetapi erat dengan tanggapan penulis .

Macam – macam urutan logis yang dikenal :

a. Urutan Klimaks dan Anti Klimaks
Urutan ini timbul sebagai tanggapan penulis yang berpendirian bahwa posisi tertentu dari suatu rangkaian merupakan posisi yang paling tinggi kedudukannya atau yang paling menonjol . Bila posisi yang paling penting itu berada pada akhir rangkaian maka urutan ini di sebut klimaks . Urutan yang merupakan kebalikan dari klimaks adalah anti klimaks . Penulis mulai suatu yang paling penting dari suatu rangkaian dan berangsur – angsur menuju kepada suatu topik yang paling rendah kedudukan atau kepentingannya .

b. Urutan Kausal
Urutan kausal mencakup dua pola yaitu urutan dari sebab ke akibat, dan urutan akibat ke sebab . Pada pola pertama suatu masalah di anggap sebagai sebab, yang kemudian di lanjutkan dengan perincian – perincian yang menelusuri akibat – akibat yang mungkin terjadi. Urutan ini sangat efektif dalam penulisan sejarah atau dalam membicarakan persoalan – persoalan yang di hadapi umat manusia pada umumnya .Sebaliknya, bila suatu masalah di anggap sebagai akibat, yang di landaskan dengan perincian – perincian yang berusaha mencari sebab – sebab yang menimbulkan masalah tadi, maka urutannya merupakan akibat sebab .

c. Urutan Pemecahan Masalah
Urutan pemecahan masalah di mulai dari suatu masalah tertentu, kemudian bergerak menuju kesimpulan umum atau pemecahan atas masalah tersebut . Sekurang – kurangnya uraian yang mempergunakan landasan pemecahan masalah terdiri dari tiga bagian utama, yaitu deskripsi mengenai peristiwa atau persoalan tadi, dan akhirnya alternative – alternative untuk jalan keluar dari masalah yang di hadapi tersebut .

d. Urutan Umum – Khusus

Urutan umum – khusus terdiri dari dua corak yaitu dari umum ke khusus, atau dari khusus ke umum .
Urutan yang bergerak dari umum ke khusus pertama – tama memperkenalkan kelompok – kelompok yang paling besar atau yang paling umum, kemudian menelusuri kelompok – kelompok khusus atau kecil .
Urutan khusus – umum merupakan kebalikan dari urutan di atas. Penulis mulai uraiannya mengenai hal – hal yang khusus kemudian meningkat kepada hal – hal yang umum yang mencakup hal – hal yang khusus tadi, atau mulai membicarakan individu – individu kemudian kelompok – kelompok
Urutan umum – khusus dapat mengandunug implikasi bahwa hal yang umum sudah di ketahui penulis, sedangkan tugasnya adalah mengadakan identifikasi sejauh mana hal – hal yang khusus mengikuti pola umum tadi . Sebaliknya urutan khusus – umum dapat mengandung implikasi bahwa hal khusus maupun umum sama sekali belum di ketahui . Urutan umum – khusus ini sebenarnya dapat mencakup pula urutan sebab – akibat, klimaks, pemecahan masalah . Atau dapat pula mengambil bentuk klasifikasi, atau ilustrasi . Dalam ilustrasi mula – mula di kemukakan suatu pernyataan yang umum, kemudian di ajukan penjelasan – penjelasan dan bila perlu di kemukakan ilustrasi – ilustrasi yang dapat berbentuk contoh, atau perbandingan dan pertentangan.

e. Urutan familiaritas

Urutan familiaritas dimulai dengan mengemukakan sesuatu yang sudah di kenal, kemudian berangsur – angsur pindah kepada hal – hal yang kurang di kenal atau belum di kenal. Dalam keadaan – keadaan tertentu cara ini misalnya di terapkan dengan mempergunakan analogi.

f. Urutan akseptabilitas
Urutan akseptabilitas mirip dengan urutan familiaritas. Bila urutan familiaritas mempersoalkan apakah suatu barang atau hal sudah di kenal atau tidak oleh pembaca, maka urutan akseptabilitas mempersoalkan apakah suatu gagasan di terima atau tidak oleh para pembaca, apakah suatu pendapat di setujui atau tidak oleh para pembaca.
Suatu hal yang perlu di tegaskan di sini sebelum melangkah kepada persoalan yang lain, adalah bahwa tidak ada keharusan untuk mempergunakan pola kerangka karangan yang sama dalam seluruh karangan. Konsistensi harus terletak dalam tingkatan serta satuan yang sama. Misalnya bila pada topik – topik utama telah di pergunakan urutan waktu ( kronologis ), maka pengarang harus menjaga agar hanya topik – topik yang mengandung urutan waktu saja yang dapat di sajikan dalam topik utamanya. Satuan – satuan topik bawahan dapat mempergunakan urutan lain sesuai dengan kebutuhannya.

Macam-macam Kerangka Karangan

1. Berdasarkan Perincian
Berdasarkan perincian yang di lakukan pada suatu kerangka karangan, maka dapat di bedakan kerangka karangan sementara ( informal ) dan kerangka karangan formal.

b. Kerangka Karangan Sementara
Kerangka karangan sementara atau informal merupakan suatu alat bantu, sebuah penuntun bagi suatu tulisan yang terarah. Sekaligus ia menjadi dasar untuk penelitian kembali guna mengadakan perombakan – perombakan yang di anggap perlu. Karena kerangka karangan ini hanya bersifat sementara, maka tidak perlu di susun secara terperinci. Tetapi, karena ia juga merupakan sebuah kerangka karangan, maka ia harus memungkinkan pengarangnya menggarap persoalannya secara dinamis, sehingga perhatian harus di curahkan sepenuhnya pada penyusunan kalimat – kalimat, alinea – alinea atau bagian – bagian tanpa mempersoalkan lagi bagaimana susunan karangannya, atau bagaimana susunan bagian – bagiannya. Kerangka karangan informal ( sementara ) biasanya hanya terdiri dari tesis dan pokok – pokok utama, paling tinggi dua tingkat perincian. Alasan untuk menggarap sebuah kerangka karangan semntara dapat berupa topik yang tidak kompleks, atau karena penulis segera menggarap karangan itu.

c. Kerangka Karangan Formal
Kerangka karangan yang bersifat formal biasanya timbul dari pertimbangan bahwa topik yang akan di garap bersifat sangat kompleks, atau suatu topik yang sederhana tetapi penulis tidak bermaksud untuk segera menggarapnya. Proses perencanaan sebuah kerangka formal mengikuti prosedur yang sama seperti kerangka informal. Tesisnya di rumuskan dengan cermat dan tepat, kemudian di pecah – pecah menjadi bagian – bagian bawahan ( sub – ordinasi ) yang di kembangkan untuk menjelaskan gagasan sentralnya. Tiap sub – bagian dapat di perinci lebih lanjut menjadi bagian – bagian yang lebih kecil. Sejauh di perlukan untuk menguraikan persoalan itu sejelas – jelasnya. Dengan perincian yang sekian banyak, sebuah kerangka karangan dapat mencapai lima atau tiga tingkat perincian sudah dapat di sebut kerangka formal.
Supaya tingkatan – tingkatan yang ada jelas kelihatan hubungannya satu sama lain, maka di pergunakan pula simbol – simbol dan tipografi yang konsisten bagi tingkatan yang sederajat. Pokok – pokok utama yang merupakan perincian langsung dari tesis di tandai dengan angka – angka Romawi : I, II, III, IV, dst. Tiap topik utama ( Tingkat I ) dapat di perinci menjadi topik tingkat II, yang dalam hal ini di tandai dengan huruf – huruf capital : A, B, C, D, dst. Topik tingkat II dapat di perinci masing – masingnya menjadi topik tingkat III yang di tandai dengan angka : 1, 2, 3, 4, 5 dst. Pokok bawahan tingkat IV di tandai dengan : a, b, c, d, dst., pokok tingkat lima di tandai dengan ( 1 ), ( 2 ), ( 3 ), dst. Sedangkan pokok bawahan tingkat VI, kalau ada, akan di tandai dengan huruf kecil dalam kurung ( a ), ( b ), ( c ), ( d ), dst.

2. Berdasarkan Perumusan teksnya
a. Kerangka Kalimat

Kerangka kalimat mempergunakan kalimat berita yang lengkap untuk merumuskan tiap unit, baik untuk merumuskan tesis maupun untuk merumuskan unit – unit utama dan unit – unit bawahannya. Perumusan tesis dapat mempergunakan kalimat majemuk bertingkat, sebaliknya untuk merumuskan tiap unit hanya boleh mempergunakan kalimat tunggal. Penggunaan kerangka kalimat mempunyai beberapa manfaat antara lain :
1.Memaksa penulis untuk merumuskan dengan tepat topic yang akan di uraikan.
2.Perumusan topic – topic dalam unit akan tetap jelas, walaupun telah lewat bertahun-tahun.
3.Kalimat yang di rumuskan dengan baik dan cermat akan jelas bagi siapa pun, seperti bagi pengarangnya sendiri.

b. Kerangka Topik

Kerangka topic di mulai dengan perumusan tesis dalam sebuah kalimat yang lengkap. Sesudah itu semua pokok, baik pokok – pokok utama maupun pokok – pokok bawahan, di rumuskan dengan mencantumkan topiknya saja, dengan tidak mempergunakan kalimat yang lengkap. Kerangka topic di rumuskan dengan mempergunakan kata atau frasa. Sebab itu kerangka topic tidak begitu jelas dan cermat seperti kerangka kalimat. Kerangka topic manfaatnya kurang bila di bandingkan dengan kerangka kalimat, terutama jika tenggang waktu antara perencanaan kerangka karangan itu dengan penggarapannya cukup lama.Kerangka topik mengikuti persyaratan yang sama seperti sebuah kerangka kalimat, misalnya dalam pembagiannya, penggunaan simbol, sub – ordinasinya, dan sebagainya.

Karya Non Ilmiah
Karya non ilmiah adalah karangan yang menyajikan fakta pribadi tentang pengetahuan dan pengalaman dalam kehidupan sehari-hari, bersifat subyektif, tidak didukung fakta umum, dan biasanya menggunakan gaya bahasa yang popular atau biasa digunakan (tidak terlalu formal ).

Ciri-ciri karya tulis non-ilmiah :
• Ditulis berdasarkan fakta pribadi,
• Fakta yang disimpulkan subyektif,
• Gaya bahasa konotatif dan populer,
• Tidak memuat hipotesis,
• Penyajian dibarengi dengan sejarah,
• Bersifat imajinatif,
• Situasi didramatisir,
• Bersifat persuasif.
• Tanpa dukungan bukti
Jenis-jenis yang termasuk karya non-ilmiah adalah dongeng, cerpen, novel,
drama, dan roman.

• Perbedaan Karya Ilmiah dengan Nonilmiah
Istilah karya ilmiah dan nonilmiah merupakan istilah yang sudah sangat lazim diketahui orang dalam dunia tulis-menulis. Berkaitan dengan istilah ini, ada juga sebagian ahli bahasa menyebutkan karya fiksi dan nonfiksi. Terlepas dari bervariasinya penamaan tersebut, hal yang sangat penting untuk diketahui adalah baik karya ilmiah maupun nonilmiah/fiksi dan nonfiksi atau apa pun namanya, kedua-keduanya memiliki perbedaan yang signifikan.
Perbedaan-perbedaan yang dimaksud dapat dicermati dari beberapa aspek. Pertama, karya ilmiah harus merupakan pembahasan suatu hasil penelitian (faktual objektif). Faktual objektif adalah adanya kesesuaian antara fakta dan objek yang diteliti. Kesesuaian ini harus dibuktikan dengan pengamatan atau observasi. Kedua, karya ilmiah bersifat metodis dan sistematis. Artinya, dalam pembahasan masalah digunakan metode atau cara-cara tertentu dengan langkah-langkah yang teratur dan terkontrol melalui proses pengidentifikasian masalah dan penentuan strategi. Ketiga, dalam pembahasannya, tulisan ilmiah menggunakan ragam bahasa ilmiah. Dengan kata lain, ia ditulis dengan menggunakan kode etik penulisan karya ilmiah. Perbedaan-perbedaan inilah yang dijadikan dasar para ahli bahasa dalam melakukan pengklasifikasian.
Selain karya ilmiah dan nonilmiah yang telah disebutkan di atas, terdapat juga karangan yang berbentuk semiilmiah/ilmiah populer. Sebagian ahli bahasa membedakan dengan tegas antara karangan semiilmiah ini dengan karangan ilmiah dan nonilmiah. Finoza (2005:193) menyebutkan bahwa karakteristik yang membedakan antara karangan semiilmiah, ilmiah, dan nonilmiah adalah pada pemakaian bahasa, struktur, dan kodifikasi karangan. Jika dalam karangan ilmiah digunakan bahasa yang khusus dalam di bidang ilmu tertentu, dalam karangan semiilmiah bahasa yang terlalu teknis tersebut sedapat mungkin dihindari. Dengan kata lain, karangan semiilmiah lebih mengutamakan pemakaian istilah-istilah umum daripada istilah-istilah khusus. Jika diperhatikan dari segi sistematika penulisan, karangan ilmiah menaati kaidah konvensi penulisan dengan kodifikasi secara ketat dan sistematis, sedangkan karangan semiilmiah agak longgar meskipun tetap sistematis. Dari segi bentuk, karangan ilmiah memiliki pendahuluan (preliminaris) yang tidak selalu terdapat pada karangan semiilmiah.
Berdasarkan karakteristik karangan ilmiah, semiilmiah, dan nonilmiah yang telah disebutkan di atas, yang tergolong dalam karangan ilmiah adalah laporan, makalah, skripsi, tesis, disertasi; yang tergolong karangan semiilmiah antara lain artikel, feature, kritik, esai, resensi; yang tergolong karangan nonilmiah adalah anekdot, dongeng, hikayat, cerpen, cerber, novel, roman, puisi, dan naskah drama.
Karya nonilmiah sangat bervariasi topik dan cara penyajiannya, tetapi isinya tidak didukung fakta umum. Karangan nonilmiah ditulis berdasarkan fakta pribadi, dan umumnya bersifat subyektif. Bahasanya bisa konkret atau abstrak, gaya bahasanya nonformal dan populer, walaupun kadang-kadang juga formal dan teknis.
Karya nonilmiah bersifat (1) emotif: kemewahan dan cinta lebih menonjol, tidak sistematis, lebih mencari keuntungan dan sedikit informasi, (2) persuasif: penilaian fakta tanpa bukti. Bujukan untuk meyakinkan pembaca, mempengaruhi sikap cara berfikir pembaca dan cukup informative, (3) deskriptif: pendapat pribadi, sebagian imajinatif dan subjektif, dan (4) jika kritik adakalanya tanpa dukungan bukti.

• Sistematika Penulisan Karya Ilmiah
1. Bagian Pembuka
a. Halaman judul.
b. Lembar pengesahan.
c. Motto dan Persembahan
d. Kata pengantar.
e. Daftar isi.
f. Daftar Lampiran.
2. Bagian Isi
A. Pendahuluan
a. Latar belakang masalah.
b. Rumusan masalah.
c. Tujuan penelitian.
d. Manfaat penelitian.
B. Kajian teori atau tinjauan kepustakaan
a. Pembahasan teori
b. Kerangka pemikiran dan argumentasi keilmuan
c. Pengajuan hipotesis
3. Metodologi penelitian
a. Waktu dan tempat penelitian.
b. Metode dan rancangan penelitian
c. Populasi dan sampel.
d. Instrumen penelitian.
e. Pengumpulan data dan analisis data.
4. Hasil Penelitian
a. Jabaran varibel penelitian.
b. Hasil penelitian.
c. Pengajuan hipotesis.
d. Diskusi penelitian, mengungkapkan pandangan teoritis tentang hasil yang didapatnya.
e. Saran
5. Bagian penunjang
a. Daftar pustaka.
b. Lampiran- lampiran antara lain instrumen penelitian.

Nurul KHotimah
3 EB 06

Minggu, 27 Maret 2011

Wajib daftar perusahaan

* Daftar perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha
*

Manfaat

Bagi Pemerintah :

* Memudahkan sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah negara Republik Indonesia, termasuk tentang perusahaan asing.
* Sebagai masukan dalam menyusun dan menetapkan kebijaksanaan dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan atas dunia usaha serta upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib

Bagi Dunia Usaha :

* Menciptakan keterbukaan antar perusahaan;
* Memudahkan mencari mitra bisnis;
* Mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas;
* Meningkatkan kepercayaan masyarakat akan kredibilitas suatu perusahaan.

Kewajiban Pendaftaran Perusahaan

Setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan, termasuk di dalamnya :

* Kantor Cabang,
* Kantor Pembantu,
* Anak Perusahaan,
* Agen,
* Perwakilan Perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian

Perusahaan yang terkena kewajiban pendaftaran berbentuk usaha :

* Perseroan Terbatas (PT);
* Koperasi;
* Persekutuan Komanditer (CV);
* Firma (Fa);
* Perorangan;
* Bentuk Perusahaan Lain

Dikecualikan dari Wajib Daftar Perusahaan

Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan kecil perorangan yang :

* Dijalankan sendiri;
* Memperkerjakan anggota keluarga terdekat;
* Tidak memerlukan izin usaha;
* Tidak merupakan badan hukum atau persekutuan

Usaha di luar bidang ekonomi yang tidak bertujuan mencari profit

* Pendidikan formal
* Pendidikan non formal
* Rumah sakit

Sistematika KUHD

Hukum dagang di Indonesia terutama bersumber pada :

1. Hukum tertulis yang sudah di kodifikasikan

a. KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) atau wetboek van koophandel Indonesia (W.K)

b. KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia (B.W)

2. Hukum-hukum tertulis yang belum dikoodifikasikan, yakni :

Perudang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.

Hukum dagang di atas terkait dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelajaran, dan dagang pada umumnya.

KUHD di Indonesia kira-kira satu abad yang lalu di bawa dari Belanda ke tanah air kita, dan KUHD ini berlaku di Indonesia pada 1 Mei 1848 yang kitabnya terbagi atas dua, masing-masing kitab di bagi menjadi beberapa bab tentang hukum dagang itu sendiri. Dan terbagi dalam bagian-bagian, dan masing-masing bagian itu di bagi dalam bagian-bagian dan masing menjadi pasal-pasal atau ayat-ayat.

Pada bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti :

1. Persetujuan jual beli (contract of sale)

2. Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)

3. Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)

Hukum dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturan-peraturan khusus (yang belum di koodifikasikan) seperti :

1. Peraturan tentang koperasi

2. Peraturan pailisemen

3. Undang-undang oktroi

4. Peraturan lalu lintas

5. Peraturan maskapai andil Indonesia

6. Peraturan tentang perusahaan negara

Hubungan hukum dagang dengan hukum perdata???? kenapa gak bisa dipisahkan?

mengapa antara hk dagang dengan hk perdata tidak ada perbedaan prinsip bahkan dapat dikatakan terdapat jalinan yang sangat erat ????

karena hukum dagang awalnya berinduk pada hukum perdata. namun lama-kelamaan hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan2 hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yg skrg telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).

Hukum Perjanjian

Pengertian Perjanjian
1. Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
2. Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hokum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
3. Menurut adat
Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).

Macam – Macam Perjanjian
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
Syarat sahnya perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3. Suatu hal tertentu
4. Sebab yang halaL
Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.

Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat Hukum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian

Hukum Perikatan

Pengertian Dan Pembatasan Perikatan.

Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan. Misalnya jual beli barang, dapat berupa peristiwa misalnya lahirnya seorang bayi, matinya orang, dapat berupa keadaan, misalnya letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau bersusun. Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang- undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi akibat hukum. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum( legal relation).

Jika dirumuskan, perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), dalam bidang hukunm keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession), dalam bidang hukum pribadi (personal law).

Perikatan yang terdapat dalam bidang hukum ini disebut perikatan dalam arti luas.perikatan yang terdapat dalam bidang- bidang hukum tersebut di atas dapat dikemukakan contohnya sebagai berikut:

a) Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.

b) Dalam bidang hukum keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.

c) Dalam bidang hukum waris, misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan sebagainya.

d) Dalam bidang hukum pribadi, misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya.

Macam- macam Perikatan

Dalam kenyataanya ada beberapa macam perikatan yang dikenal dalam masyarakat menurut syarat yang ditentukan oleh pihak- pihak, atau menurut jenis prestasi yang harus dipenuhi, atau menurut jumlah subyek yang terlibat dalam perikatan itu.

a) Perikatan bersyarat, perikatan yang timbul dari perjanjian dapat berupa perikatan murni dan perikatan bersyarat.

b) Perikatan dengan ketetapan waktu

c) Perikatan alternative

d) Perikatan tanggung menanggung

e) Perikatan yang dapat dan tidak dapat dibagi

f) Perikatan dengan ancaman hukuman

g) Perikatan wajar

Hapusnya Perikatan

Menurut ketentuan pasal 1381 KUHPdt, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:

a) Karena pembayaran

b) Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan

c) Karena adanya pembaharuan hutang

d) Karena percampuran hutang

e) Karena adanya pertemuan hutang

f) Karena adanya pembebasan hutang

g) Karena musnahnya barang yang terhutang

h) Karena kebatalan atau pembatalan

i) Karena berlakunya syarat batal

j) Karena lampau waktu



sumber : http://makalahdanskripsi.blogspot.com/2008/07/makalah-hukum-perikatan.html